Jelaskan Sanksi Dari Norma Hukum
Apa Saja Hukuman bagi Pelanggar UU ITE?
Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya. Sebut misalnya pelanggar Pasal 27 angka 2 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan didenda paling besar satu miliar rupiah. Sedangkan pelaku pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan didenda paling besar empat ratus juta rupiah. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 angka 3 UU No. 1 Tahun 2004, maka pelaku judi online dapat dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pelaku penyebar informasi yang memuat asusila akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.Pidana serupa juga dijatuhkan bagi para penyebar hoax dan pengujar kebencian di tanah air. Sedangkan ketentuan Pasal 45B UU ITE mengenakan pidana penjara selama empat tahun dan/ atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah bagi pihak yang mengancam dengan media elektronik.
Pencemaran nama baik
Pencemaran nama baik dalam UU ITE diatur melalui Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2004, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran UU ITE?
Terdapat berbagai macam jenis kegiatan yang termasuk jenis pelanggaran UU ITE. Berikut ini daftar apa saja yang termasuk pelanggaran UU ITE.
%PDF-1.4 %Çì�¢ 5 0 obj <> stream xœ[[—ãÆq~Ÿ_�GÐgB7€n`Ÿ,G›H{µÖÌ:±wó ’Ø!–$H�€�ÉËßKUõ ‚+9'g†úRׯ.Ýü%J¥øgÿoŽwßü¬£—Ë]½Üýr'èedÿmŽÑža@ ‘¤yôüùÎLQ^e‰R‘®T"£çãÝÇX¬²$Mu‘ÅÙJçBë¸XåI&”ªâhõŸÏ?Þ=dešÈÆ?®`DUÉ"W8V¤:îWžåRÅ]½ªà¡Ty|X=äqô=l_UBèxܯDšT¥¨âñ¸ kØø¡¢÷UüÃJhx $_`ª‚UŠTÅ5l¨“Bé"6“ÊRÄѧ8°ÊHú~UÀÃ<ÏÙbŸV�ºè/@<ÆÕN\•¹`Ô4«�”Zª"Ž„¼�ÞnÛËJÅ-qò�ç¤�‡ð1•UÜÀ\\±Š× ˆ¡L”,+ßG29ò[j‘YÉË4Ñ*• y™hQUF¢»Y©ª¬”ñ€�½\ßà×oV( Yð ¾64ºL‹"~@µ.òøˆ ‡QYŸüìѨ¥Ô*‹;ÿ´Ù¢�ÊRÅÉ…”%@ˆ´3é.Í+Ãp‡Â�B€4ÃNçf¿*aQ©ËÉR§îÅh謻µ†_`ÃMÒ¡o=ÄLëyë¶Í%g¿ôîü j§’1‡ò)A¿;X DšV™væ¬`i”% Uɬ4BEûpJ¦ðô´ÊâwÞF&Vt¶vBâŠPò(O-ÁJY!£àL’IBƒÂ ïE” ]r¯´ÿáî%Áªp�Ì’ß)]%Ú’üˆÛ§iVUñOïÈ4�õ´J“¼,%ý3òn?ÿlØK�¢�$ëJ—eüôƒá!W=K%…Hs ,“�é,þéç?0Ð"ñ·È|®Áˆ#ã7ªš®öáO�¤ˆ“‡•NA!ïýÄ·DR^©,g+AàuŒ‰¿’ÄZ@õóàZ¹»‡i©�3!øž_á[Ú§”"þ#Ž-R û-Œ-DVˆØÐ,ÒÔˆC˜#¼ËÁýæÒ^¦<Èìß—ÞS"�z¸¡©·A#Òõ2 üŸ=°!s Æß zfn»w(éÀ‰KÚ •E‰¶§àq6Q…‘´–…*y^‘L‹‚Ç�‡ÌË€w„¬ -€5.œ¾]‘ÿdÔÑÓéó …)5 nݵַDn�Fƒ§Càsë9ŽlT“JŠ|BÑG@çš°§J!µ‡7L¨/¾ÓgÚ� +ƒqC�¯D–J Ã` RWËý=WUæñ‹Ù ×€fú ÉÆ H ‚>Huš+íˆ-Ћj&¤™dFŒÈ@DþS ¸ší¢§×ð�½èÛzm-ûJœGoûSGX«r¤¯�Ð!] ´ »óÇhbÝn„qÅJJ Ž�Çï¢÷è4„ &È3T™9ªÐº'R\ Àw/µ�U�Á¦Hd&!Få…‰‘S…r’èq¼PÉ!†×kZèÕ¸ö¥ŽÞ�’¨ŠÞ7{ó¢Ìr$ ¹™Àƹž³JÆÕ=\—yRB¦Åµe]è4I+5£28áúÖD1°Þs›Î%À–rVýͺJ ÙÐ3h¤ z@sˆ:8¢Dƒ† } ¶´66èk)soNÇ&bÄVùôYÑ)ÚA¤–2H vf1àQÄÖÎëævfv/ˆÿÅÛÌétnú:XÁОº{³q^åEücÌqûö†¤IMF $0±&ðüÒ^52ï%r+¸sò‘ � ¡¡[´ I0¹ÎØ>§î𜓽h+ /€„`w,R ™ç« "?8B`øé³%¿Ø•ˆFŒK({IoÛµ—Á£_Ó[°w¶ýÇ»çß}ÄÜà ®y Ö5({Ä,�™‡X¦K÷·}Œœ½·aàt@K°ôz8¡±•¥½Ø×¾n/ÍIJݛ±Û4þúÀ£¢í†WœR šÒš°¢wŒ<ƒ„EZ’›-ÛëÜ×› À¡ÝØ4=ƒ•f´¯¦�-Wa-`„ÛvŸcÓm˜Œ/°€ÆÂ'×Vqº"‚ðv>\þÎ4ðhú6àûÌ þ ¦A½ÖTc¥XvX.S¢P\— € [%¢4 BÆÛæì�…#A�ð±éØŠ<ˆ- ݶ€¦T¼kúæó©§XI_ÜX=cs+ô"ÍH ®£ÌVJØ3ðâö¸ZDyf< ÁÀy�Â(vÑ@vX<0R¤»_ƒ6ˆeFÉ’Å„:¤eÌj&¶êè\pé&ê Pt�!ZH´¢ºØ(”%j² ùùÇg¿¡`íºÖ†½²P%³¼,¸õ;R³ É$}ˆ¢0Ð3á=ª5�¸§‹‰äRP¶à`BHìÚ…(x±F4[(å'Xq@ttþpïa†Ö(m ë ¸œ,3K@-³_ g¨}!(ÊøáV ØPáÚG›ÆMUéEG²IÅ KþÓ@LÎJ æž�.â5wŽu2½7! H¤_�}mi”IFôD§ª.Ø>, >š¥SzÎDr>÷§z¬}×\îi¤¦åYê±Ù±mYÖâöÚ3@5±Û#öÜpF[Æ‚ÙëÁF< ›‚ú†Ï«ˆàU É°l�Ì©Š¿àY.—ØÃàÜfH3Q¬DÆmvÉľÜ,ùs ü ‘•"ÝŃ›2‹“¥–Óòe‚¿®Hªà.ðJ’JL’óή�™×Ú2ZEAu«°Aè¨K1Iìÿ�ö^ZŠxRª«ñÀÜÀL‰»çh2ƒG‚¦g•¢“®Ûaž{ÐsÀ¢ê0„@¼*+Ó.|j¨5•©‚<ð~Òrq»á” PåÝ`8Ø-bˆ·Û²2ÀF CVqs?Ä9;¯¢Äôí´\Fv´¯[ ©¡þë]W óW°¦.(‚Õ…O÷Æ�ÀäW-“™Ímƒt&ìxZ’yÂÖÎ1,ÏŸÝ4G–ju!_f5ÅÖšDÝàp�cFJ†R§±ß4¡YÃË?—2‰œÒiiZ°ÿ¯�A5ŠIÍEaJŽEù·£ml'ÃÖ“€˜šxu†pÓžæ&)†�Í#_³øîì›-2Ä%QRaÅHmª±çZùR¦hZÛÑ'}›Á<¦¢ñôy…ÝR!õ²÷ AÐÇuÒQäzµº-öçè�å^Ú%s`Fë¹Ä@•@•ƒ"ß/rS@òª¼ßÞûÁsš>€úXè[µ!WŸl®†bäBÚdpŠ”“¢jv”"@�H%LQ¤, +ñaÁ>oDy4Ö�IÑLñø¯®>ë�¾Qt+?ÃiÓèí!WØ$&¸æÁ-°%ÃQ÷Þ‘ ~sNÛ7!Ç7M¹Ý0èEƵ0yÙ\n®Ú[œ›vÑX‰Å沧—5¯PŽ¸z9â~T\W¦££(@U³ÊöFÅ–™^Ñb ;)ÚÐén=!XO-VSÇûâmÑ(o¸ :bFGƒ 8õÛ¦�ƒ§¨oX{üÐþ7³ŽCÐhd¡…}ˆX—}�ûD„àà'Ø�ó3Õ Côf0´TBÔIÈ÷è˜äª™‹†Bçr†cv¸Òw{]Qj• -)c)•°4 ß}{yÍÛ¹X¬N3×ϽÙm‰6ó^ö§uQP@CŠT!�¢û¨È� >Wˆn꧛„±®¦j<¯9D› €…ҵ̋kI=8vß²L²ëö|8“j þºÜ7úã�f t¤%`†µÜ�$¥žŸ =’1;]õ5 PÜ¢]ÚÅW[[™ÒxR8y…®@ͱŒ |ÚÃ]·;·6ÄÞm»g@'¨Ø6ÝËb±c°kLÚqgÐó1Ø?çx|¢¹Šhü?’/+çmNˆÐ| Èì$üiùƒ•kPÙc3Ú㑼G2HNg(:&®î™7Lü¦xˆî¿Ð\„S …[׆Ü_a[Z‘}Š?tí@ô-N9;šÅ'ÁÕ(½*ÛåŸåÐÛ,èF‘ÕV:‘QŽâÕzròï|àý𑵌Xw<×{V˜¿R,ʧ &ÂcÓ}1¾!ª‚�Ù†¢»ý“Š$ŸùK§vÇQi�Ë‹ÀX—g=öô!)»aÜÓWmò§ñð½Æì/w,»ÚÎ<¾nú=s¾ãºÆàgC!›Ï—jY~Ê:_ÝKHEÙn;¶Ûùz7‚Ë\eW¦aædà¨^!Ãvh‚žÜ×{vœZ
Hukum Positif Indonesia-
Indonesia sebagai negara hukum jelas melarang segala macam bentuk perjudian, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Penulis menyampaikan pengertian perjudian berdasarkan 2 kategori, yaitu:
Perjudian mempunyai kata dasar ‘judi’ yang ditambahkan awalan ‘Per’ dan akhiran ‘an’, dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online mempunyai maknasebagai berikut:
Berdasarkan makna kata tersebut di atas dapat didefinsikan perjudian adalah segala kegiatan yang mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada julah uang atau harta semula.
Pengertian perjudian menurut undang-undang tentunya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa, “yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan perjudian atau permainan judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka dan pemainnya menjadi lebih terlatih dan lebih mahir untuk permainan tersebut, termasuk kegiatan taruhan berkenaan dengan keputusan perlombaan atau pertandingan dimana para peserta taruhan tidak ikut dalam perlombaan atau pertandingan tersebut.
Pengancaman dan Pemerasan
Pasal 27 Ayat (4) UU ITE menjabarkan tentang tindakan pengancaman dan pemerasan melalui teknologi informasi. Seseorang yang melakukan kedua aktivitas tersebut di ruang digital bisa mendapatkan konsekuensi hukum.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mengatur larangan terhadap penyebaran ujian kebencian. Adapun secara spesifik mengacu kepada ujaran yang menimbulkan perselisihan berdasarkan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang pelanggaran kegiatan teror atau menakut-nakuti orang lain lewat internet. Kejahatan siber ini bisa dilaporkan ke pihak berwenang, kemudian ditindaklanjuti secara hukum.
Berita bohong, kerap disebut hoax, diatur lewat UU ITE Pasal 28 Ayat (1). Informasi yang menyesatkan ini berpotensi mengarahkan seseorang ke sudut pandang yang salah dan menimbulkan kerugian jika diakses konsumen (ketika ada transaksi).
UU ITE Pasal 31 menyebutkan kasus pelanggaran yang termasuk tindakan penyadapan. Di mana seseorang secara sengaja dan bukan haknya menyadap informasi atau dokumen elektronik milik individu lain.
Menyebarkan Gambar atau Video Asusila
Perbuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Ini terjadi ketika seseorang mendistribusikan atau membuat akses terhadap dokumen elektronik yang punya konten pelanggar asusila.
Dasar hukum larangan judi online terlampir dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Dilanggar apabila terdapat distribusi atau transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terkait dengan kegiatan perjudian.
Unsur Tindak Pidana Perjudian
Unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 303 KUHP adalah sebagai berikut:
Subjek atau pelaku adalah barang siapa, hal ini merujuk pada orang atau orang menurut hukum.
Sanksi atau ancaman pidana yang dijatuh kepada sabjek hukum yang terbukti secara sah melakukan unsur tindak pidana perjudian sebagaimana tersebut di atas adalah:
Berikut ini bunyi ketentuan Pasal 303 KUHP:
Unsur ketentuan Pasal 303 KUHP harus terpenuhi terlebih dahulu, untuk kemudian dapat dijatuhkan pidana penjara atau pidana denda. -RenTo240822-
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pengguna ruang digital. Adapun wadah digital tersebut mencakup sejumlah transaksi sampai media informasi (termasuk sosial media).
Lantas, apa itu UU ITE? Artikel ini membahas apa itu UU ITE, dasar hukum UU ITE, apa saja manfaat dari UU ITE, contoh kasus pelanggaran UU ITE dan sanksinya, apa saja hukuman bagi pelanggar UU ITE, serta apa saja contoh kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia.
UU ITE merupakan kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan tersebut didefinisikan sebagai undang-undang yang mengatur sejumlah kegiatan informasi dan transaksi elektronik di dunia digital.
Sejumlah aturan yang tertulis di dalam UU ITE bertujuan untuk mengawasi dan melindungi aktivitas di internet. Lebih rincinya menjaga ruang digital agar bisa sehat, bersih, produktif, dan taat terhadap etika tertentu.
Bersih dan sehat yang dimaksud dalam ruang lingkup UU ITE juga mencakup berbagai landasan hukum penggunaan teknologi. Dengan begitu, tindakan kejahatan online atau cyber crime bisa mempunyai dasar aturan yang sah.
Dasar hukum UU ITE dideskripsikan melalui asas dan tujuan pembentukannya, diatur melalui Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara garis besar agar bisa memanfaatkan teknologi ITE sesuai asas kepastian hukum, kehati-hatian, manfaat, netral teknologi, dan itikad baik.
Adapun UU ITE yang pertama kali dibentuk pada 2008 tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Pertama, diubah lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Perubahan ini dikhususkan bagi Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 31 Ayat (3).
Sedangkan perubahan kedua UU ITE dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024. Ketentuan perubahan kedua UU ITE tersebut mengatur mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik, kontrak elektronik internasional, serta perubahan terhadap ketentuan sanksi pidana yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B UU ITE. Selain itu peraturan tersebut juga mengatur mengenai alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, perbuatan yang dilarang, dan sebagainya.
Selain UU ITE yang telah diubah dua kali, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan itu melingkupi penggunaan sistem elektronik dan transaksi di dunia digital.
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia
Salah satu contoh kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia pernah terjadi baru-baru ini di Kalimantan Timur. Sebagaimana dilansir Antaranews, ada perempuan yang melanggar UU ITE terkait pornografi (melanggar kesusilaan).
Perempuan itu diamankan oleh pihak kepolisian pada 4 Maret lalu, satu hari pasca penyelidikan. Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE ini terjadi karena tersangka menjual foto yang bermuatan pornografi lewat akun Instagram.
Seseorang berinisial YRT ini kemungkinan terjerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008. Ada ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda 6 miliar rupiah.
Apa itu UU ITE sudah dapat kita pantau sebagai aturan yang menjaga keamanan dunia digital di Indonesia agar lebih bersifat positif. Berbagai ketentuan yang diatur melalui UU ITE ditujukan demi kepercayaan pengguna teknologi.
Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE bisa dipantau lewat ujaran kebencian, penyadapan, judi online, penyebaran berita bohong, dan lain-lain. Manfaat UU ITE sebagai cyber law adalah memastikan kepastian hukumnya.
Pelanggaran UU ITE bisa menyebabkan seseorang terkena dampak negatif, sementara pelaku memperoleh hukuman tertentu. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara sebaiknya lebih bijak dalam pemanfaatan teknologi.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
PID.kepri.polri.go.id – Pengertian Bandar Pengedar Dan Kurir Narkoba.
Bandar Narkoba dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan Narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.
Dalam prakteknya, bandar Narkoba itu antara lain: orang yang menjadi otak penyelendupan narkotika, permufakatan kejahatan Narkotika dan sebagainya.
Pengedar Dan Kurir Narkoba dapat diartikan orang yang melakukan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang menyalurkan atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdangangan maupun pemindah tananan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, Kurir adalah orang yang disuruh untuk menganter narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu narkoba. Ini artinya, pengedar belem tentu berarti bandar narkoba. Istilah bandar narkoba juga tidak dikenal dalam UU Narkoba.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sanksi pidana untuk Bandar narkoba di Indonesia Sangatlah berat. bahkan bisa dikenakan sanksi pidana Mati seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia Sekarang Ini. Pidana penjara dan Pidana mati bagi Bandar dan Pengedar narkoba sangat lah berat di Indonesia, Namun Mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?
Bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sanksi bagi bandar narkotika berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya. Mengenai tindakan apa yang dapat dikenai pidana mati, berikut adalah beberapa tindak pidana yang dapat dihukum mati berdasarkan UU Narkotika:
Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain (secara tanpa hak atau melawan hukum) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 UU Narkotika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pada dasarnya, kriteria untuk dapat dikenakan sanksi pidana adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Ada dua unsur penting harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Bila si tersangka atau terdakwa tidak mengetahui bagaimana ia sampai kedapatan membawa narkotika dan apalagi tidak menghendaki untuk memiliki benda itu. Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Our teams operate on a global scale to support customers around the world with an extensive range of product solutions to meet every need. Our innovative joining solutions are used in water supply, irrigation and drainage systems, vehicles with conventional and alternative drive systems, ships and aircraft, as well as buildings and infrastructure systems.
We have a global network of production sites and sales offices in Europe, North, Central and South America and the Asia-Pacific region. Our headquarters are located in Maintal near Frankfurt/Main. NORMA Group SE is listed on the Frankfurt Stock Exchange in the regulated market (Prime Standard) and is a member of the SDAX.
Apa Saja Manfaat dari UU ITE?
UU ITE mengatur berbagai hal agar pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik bisa mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, manfaat UU ITE yang paling utama adalah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital.
Kepastian hukum dari UU ITE ini bermanfaat untuk meningkatkan rasa kepercayaan para pengguna teknologi. Setiap orang pun akhirnya bisa mengakses teknologi tersebut tanpa harus resah terhadap keamanan, misalnya dalam transaksi elektronik.
Berhubungan dengan itu, UU ITE juga bermanfaat untuk mencegah berbagai kejahatan siber (cybercrime). Sejumlah aturan UU ITE mengatur tentang hal tersebut, misalnya tindakan penyadapan, penipuan, dan lain-lain.