Apk Pengaturan Sistem Slot Pragmatic Indonesia Terbaru
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan sistem Pemilu anggota DPR RI yang ada setelah perubahan UUD 1945. Diketahui bahwa setelah perubahan UUD 1945 pengaturan sistem Pemilu tersebut dalam undang-undang Pemilu sudah dilandasi secara eksplisit oleh ketentuan UUD NRI Tahun 1945, khususnya pasal 22E tentang Pemilu. Hal ini tidak terjadi pada pengaturannya sebelum UUD 1945 diamandemen. Meskipun demikian, undang-undang yang lahir sebelum dan setelah perubahan UUD 1945 selalu memilih sistem proposional sebagai sistem Pemilu anggota DPR RI. Oleh karena itu, perlu diteliti mengenai jenis sistem Pemilu apa yang sesungguhnya dapat diatur untuk Pemilu anggota DPR RI berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945; dan bagaimana sistem Pemilu tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 dan UU Nomor 10 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Dengan penelitian hukum normatif dilakukan pemotretan atas komprehensivitas norma tentang sistem Pemilu anggota DPR RI yang terkandung dalam bahan-bahan hukum terutama UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2003 serta UU Nomor 10 Tahun 2008. Sedangkan empirisnya berupa pemotretan atas tampilan hukum yang tertuang dalam pandangan-pandangan narasumber yang diperoleh melalui wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode dedukatif sebagai cara menarik kesimpulan, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, pada dasarnya semua jenis sistem Pemilu dapat diatur dalam undang-undang untuk Pemilu anggota DRP RI. Tetapi, unsur cara pencalonan dari jenis sistem Pemilu yag dipilih harus berupa daftar partai (party lists), baik yang berbentuk daftar tertutup, terbuka maupun bebas.Meskipun demikian, diketahui bahwa sistem Pemilu tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, dalam rangka penyederhanaan sistem multi partai, pembangunan hubungan yang efektif antara Pemerintah dan DPR RI, dan sekaligus penguatan sistem presidensiil, sistem mixed member proportional dapat dijadikan alternatif. Selain itu, sistem Pemilu anggota DPR RI yang dianut UU nomor 12 Tahun 2003 adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka terbatas, sedangkan yang dianut UU Nomor 10 Tahun 2008 adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka penuh. Pengaturan unsur cara pencalonan dari kedua sistem Pemilu tersebut memiliki kesesuaian dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (3).
The research is to understand and analyze an electoral system regulating for Indonesian House of Representative held after amendment of the 1945 Constitution. It is fact that the regulating is explicitly based on Article 22E, the 1945 Constitution of Republic of Indonesia. The fac doffers from the regulating held before amendment of the 1945 Constitution. Nevertheless, Acts regulating electoral system for Indonesian House of Representatives always enact proportional representation system either before or after amendment of the 1945 Constution. Therefore, issues that will be researched are: which electoral system can be regulated for Indonesian House of Representatives election based on provisions in the 1945 Connstitution of Republic of Indonesia: and how the electoral system regulated in Act 12 of 2003 and Act 10 of @008 are. The research is normatively and empirically legal reseach. The normatively legal research means researching into norm comprehension of the electoral system written in legal sources, especially the 1945 Constitution of Republic of Indonesia, and Act 12 of 2003 and Act 10 of 2008. The empirical one is to research implementation of law thought and constructed by interviewees. Date are qualitatively analyzed by using deductive method for making conclusions. The result of the research show that according to provisions in the 1945 Constitution of Republic of Indonesia, basically, all electoral system can be regulated for Indonesian House of Representatives election, except form of candidacy in selected electoal system. The form of candidacy must be party list, either closed list, open list or free list. Nevertheless, it is no doubt that electoral system are dependent of other systems. Hence, mixed member proportional system can be selected as alternative system for simplifying multi party system, creating affective relationship between government and Indonesia House of Representatives, and strengthening presidential govermnetal system. Other results show that electoral system for Indonesia House of Representatives election as regulated in Act 12 of 2003 is restricted-open list proportional representation system, but in Act 10 of 2008 is fully-open list proportional representational system. The form of candidacy of both the electoral system is compatible with Article 22 section 3 of the 1945 Constitution of Republic of Indonesia.
Kata Kunci : Pengaturan, Sistem Pemilu, DPR RI, Perubahan UUD 1945
Belanja di App banyak untungnya: